Dwi Kurniawan

Dwi Kurniawan

Senin, 27 Desember 2010

Cegah Korupsi, Kemendiknas Ubah Mekanisme Penyaluran Dana BOS

Cegah Korupsi, Kemendiknas Ubah Mekanisme Penyaluran Dana BOS 
Lia Harahap - detikNews

Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) bersama Kemenkeu, dan Kemendagri, sepakat mengawasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2011 mendatang. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah mengubah mekanisme penyalurannya. "Untuk tahun ini mekanisme penyaluran akan kita rubah. Kalau dulu dari Kemendiknas kemudian ke sekolah-sekolah, sekarang kita hanya mengawasi karena penyaluran langsung dari bendahara negara dikirim ke kabupaten/kota melalui mekanisme APBD lalu disalurkan sekolah-sekolah penerima dana BOS," ujar Mendiknas M Nuh, saat jumpa pers di Gedung Kemendiknas, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2010). Alasan perubahan mekanisme penyaluran ini dikatakan Nuh untuk memberi kewenangan lebih kepada sekolah-sekolah yang menerima dan BOS. Sekolah-sekolah daerah yang menerima, selama ini cenderung merasa hanya sebagai perpanjangan tangan tanpa ada kewenangan. "Selama ini mereka bertanya penyaluran dana BOS untuk daerah, tapi kenapa dananya malah di pusat. Maka itu kita ingin sekolah tetap leluasa menggunakan keuangannya," kata Nuh. Agar penerapan itu berjalan dengan baik, ada 3 ketetapan yang harus dipatuhi baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 3 ketepatan itu, menyangkut ketepatan dari sisi waktu penyaluran, ketepatan jumlah dana yang disalurkan, dan ketepatan dalam sisi penggunaan dan pemanfaatannya. "Nah karena dana BOS ini menjadi publik domain, sehingga semua orang punya hak mendapat informasi kemana saja dana itu digunakan. Maka itu kita diwajibkan minimal pihak sekolah mengumumkan secara berkala minimal per 3 bulan," lanjut Nuh. Nuh menambahkan, saat ini ada sekitar 181 ribu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ikut menerima dana BOS. Pemerintah sendiri di tahun 2011 ini telah menyiapkan anggaran untuk dana BOS sebesar 16 triliun. "Maka itu dana BOS yang telah masuk ke dalam APBD, itu juga kita harapkan tidak terhambat penyalurannya. Paling lambat sekolah harus menerima 7 hari setelah dana tiba," papar mantan Menkominfo ini. Dengan penerapan sistem baru ini, Nuh berharap tidak ada lagi kecurangan dalam pengelolaan dana BOS. Baik Pemda maupun sekolah diminta mengelola dana tersebut dengan baik dan bisa mempertanggungjawabkannya. "Kita bertekad dana BOS itu jangan sampai diselewengkan. Paling tidak ini akan membangun kultur anti korupsi, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, sehingga antikorupsi itu bisa diterapkan," tegasnya. Karena ini akan segera diberlakukan tahun depan, maka itu Kemendiknas Selasa (28/12) besok, akan mengadakan sosialisasi dengan Diknas di seluruh Indonesia. "Hasil sosialisasi besok segara disampaikan ke kepala sekolah di seluruh daerah, supaya pertanggung jawabannya jelas," tutup Nuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar